Entri yang Diunggulkan

Sumatran Orangutan in Ketambe | Leuser Ecosystem

Hakim tolak gugatan GeRAM terkait KEL


Jakarta (ANTARA Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan masyarakat Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh.


Putusan penolakan gugatan GeRAM tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Agustinus Setia Wahyu Triwiranto di Pengdilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Didampingi Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebagai hakim anggota, Agustinus Setia Wahyu Triwiranto menyatakan bahwa KEL sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

"Dalam qanun mengatur kawasan hutan lindung, kawasan budi daya, maupun kawasan hutan konservasi. Kawasan lindung tersebut meliputi suaka margasatwa, dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), termasuk Kawasan Ekosistem Leuser," kata dia.

Majelis hakim menyebutkan, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat satu sudah menjalankan kewenangannya terkait penyusunan Qanun RTRW Aceh. Kewenangan itu yakni memberikan evaluasi terhadap qanun tersebut.

Begitu juga Gubernur Aceh selaku tergugat dua, juga sudah meminta evaluasi kepada Mendagri. Sedangkan Ketua DPR Aceh selaku tergugat tiga juga sudah melakukan semua prosedur dalam penyusunan Qanun RTRW Aceh tersebut.

"Para tergugat sudah menjalankan semua prosedur sesuai kewenangannya dalam menyusun Qanun RTRW Aceh. Jadi, tidak ada yang dilanggar dan dirugikan oleh para tergugat," kata majelis hakim.

Nurul Ikhsan, kuasa hukum GeRAM, mengatakan, pihaknya berkeberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak memasukkan nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.

"Namun begitu, kami tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kami akan melakukan upaya hukum banding maupun upaya hukum lainnya agar nomenklatur KEL masuk dalam Qanun Aceh," tegas Nurul Ikhsan. 

Ia mengatakan, gugatan ini diajukan ke pengadilan untuk memproteksi KEL dari kerusakan. Sebab, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang ada di Provinsi Aceh.

"Seharusnya, majelis hakim mempertimbangkan KEL merupakan bagian dari kawasan strategis nasional. Dengan memasukkan KEL dalam Qanun RTRW Aceh akan menyelamatkan kawasan itu dari kehancuran," kata Nurul Ikhsan.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.

Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Kabupaten Aceh Besar, Juarsyah warga Kabupaten Bener Meriah, Abu Kari warga Kabupaten Gayo Lues.

Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Kabupaten Aceh Tenggara, Sarbunis warga Kabupaten Aceh Selatan, Najaruddin warga Kabupaten Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW Aceh tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Seperti Kawasan Ekosistem Leuser, kawasan konservasi dengan luas 2,6 juta hektare yang terbentang di 13 kabupaten di Aceh. Padahal, Kawasan Ekosistem Leuser diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh

0 Response to "Hakim tolak gugatan GeRAM terkait KEL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel