Kemendagri: KEL Sebagai Kawasan Hutan Lindung Masih Kuat
Kementerian Dalam Negeri menilai Kawasan Ekosistem Leuseur (KEL) sebagai kawasan lindung masih kuat dan tidak dilematis kendati tidak termasuk dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Aceh dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013.
“Selain itu, Pemerintah Pusat juga menugaskan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh berdasarkan Asas Tugas Pembantuan sebagaimana tercantum pada pasal 150 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Maka dari itu, pengelolaan KEL sepenuhnya masih Kewenangan Pemerintah Pusat dengan tugas pembantuan ke daerah,” kata Nyoto saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/6).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyoto Suwignyo mengatakan tidak dilematisnya hal tersebut dikarenakan KEL termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi, yang wajib dimasukan merupakan kawasan yang penting bagi provinsi.
Pemerintah pusat, lanjutnya, menugaskan sebagian kewenanganya menjadi kewenangan provinsi aceh berdasarkan azaz pembantuan. Hal apa yang ditugaskan, yaitu melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
“Dalam pengelolaannya berpedoman pada NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, salah satunya SK Menhut S.713/Menhut-II/2013 terkait Penetapan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di propinsi Aceh. Apabila kejadian di lapangan berbeda maka terdapat oknum-oknum dibaliknya. Bukan perdanya yang salah. Apabila ada upaya penghapusan KEL hilang maka pemerintah pusat akan turun tangan,” tegasnya.
Menurut Nyoto, dari 76 KSN yang lima di antaranya berada di Aceh, yang paling menonjol dan spesial adalah Leuser karena adanya berbagai kepentingan termasuk pengelolaan kawasan untuk ekonomi karena memiliki sumber daya berupa rotan, kayu, lahan pertanian dan juga perkebunan.
“Kendati demikian, Kemendagri sendiri baru dapat mengamankan dalam konteks regulasi, namun apabila ada perijinan-perijinan yang dikeluarkan pemerintah setempat yang tidak sesuai, Kemendagri sering bekerjasama dengan KPK untuk pengecekan perijinan-perijinan yang ada dan memproses pelanggarannya,” ucap Nyoto.
Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh telah menjadi polemik bagi aktivis lingkungan lokal hingga internasional sejak tertuang dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013. Melalui peraturan tersebut, Gubernur dan DPRD Aceh memutuskan tidak mengakomodasi Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam RTRW Nasional dan RTRW Pulau Sumatera sebagai Kawasan Strategis Provinsi Aceh sampai tahun 2033 mendatang.
Aturan ini kontan menyulut protes dari kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat lokal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM), yang menganggap tidak berpihak kepada masyarakat.
GERAM berharap Kemendagri menggunakan kewenangannya secara tegas, agar pemerintah Aceh kembali pada jalur pembantuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena mulai ada upaya pelegalan secara konstitusi terhadap lahan-lahan yang dibuka secara ilegal dalam KEL dengan melakukan alih fungsi kawasan lindung menjadi status Areal Penggunaan Lain.(ant)
0 Response to "Kemendagri: KEL Sebagai Kawasan Hutan Lindung Masih Kuat"
Posting Komentar