Pemerintah Didesak Batalkan Qanun Pengancam Leuser
JAKARTA - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) mendesak Kementerian Dalam Negeri membatalkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh. Mereka menilai peraturan daerah tersebut mengancam kawasan ekosistem Leuser (KEL) karena membuka peluang pengalihan fungsi lahan seluas 2,6 juta hektare tersebut menjadi kawasan hutan tanaman industri dan pertambangan. "Sekarang sudah ada 23 izin tambang di kawasan itu. Padahal, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kawasan Leuser dilindungi,"
0 Response to "Pemerintah Didesak Batalkan Qanun Pengancam Leuser"
Posting Komentar